Putusan KPPU: 97 Pinjol Dinyatakan Melanggar

by

Sidang Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 telah menghasilkan keputusan yang mengejutkan. Dalam perkara ini, 97 Terlapor didenda sejumlah Rp755 miliar atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kasus ini berkaitan dengan Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

Deswin Nur, selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menjelaskan bahwa putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Ruang Sidang Gedung RB Supardan. Sidang dipimpin oleh Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama dengan sejumlah anggota lainnya.

Menurut Deswin, putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU. Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Dalam putusannya, Majelis Komisi menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar.

Dengan demikian, perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil ditangani oleh KPPU dalam upaya menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia. Artinya, keputusan ini bukan hanya sebagai pelajaran bagi Terlapor, namun juga sebagai peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, sumber berita ini berasal dari siaran pers resmi KPPU, yang kemudian disunting oleh editor bernama Lukman.

Source link