Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Analisis Sistematis

by

Pada Senin (6/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menjelaskan bahwa saksi ahli IT, Profesor Mujiono, memberikan kesaksian mengenai adanya penyimpangan dalam perencanaan pengadaan tersebut. Temuan lapangan menunjukkan bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) pada tahun 2022 tidak berfungsi. Diketahui bahwa korupsi ini bersifat sistematis dan telah direncanakan sejak awal. Kasus tersebut juga menyoroti aspek kerugian negara yang dinyatakan sebagai kerugian total. Ketidaksesuaian antara Renstra dengan kebutuhan riil di lapangan menjadi bukti nyata bahwa korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun. Upaya pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang harus tetap ditingkatkan untuk menciptakan dunia pendidikan yang lebih transparan dan berkualitas.

Source link