Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Diklat Kaltara: Tahap Akhir

by

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda tengah menggelar sidang perkara dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang dilanjutkan pada Rabu. Lima orang terdakwa termasuk Ayub Reydon sebagai KPA dan sejumlah pengusaha tertentu menghadiri sidang tersebut. Majelis Hakim membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara serta pembayaran denda dan uang pengganti kepada negara.

Perbuatan para terdakwa ini telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp2.232.799.113,- menurut Laporan Hasil Audit Akuntan Publik yang disebutkan dalam dakwaan JPU. Tuntutan yang dibacakan melalui zoom tersebut mengharuskan para terdakwa untuk membayar denda, uang pengganti, dan pidana penjara jika tidak dapat membayar sejumlah uang yang diminta. Safaruddin SH MH, Penasihat Hukum Terdakwa Mochamad Solikin menyatakan akan menyampaikan pledoi secara tertulis dalam waktu dekat.

JPU juga mengungkapkan bahwa pada tahap Penyidikan, uang sejumlah tertentu telah disita dari para terdakwa untuk dihitung sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Masing-masing terdakwa diberikan tuntutan yang berbeda terkait dengan peran mereka dalam kasus ini. Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sedang berlangsung dan masih mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang disajikan.

Source link