8 Pegawai Bank Pemerintah Di Sumsel Tersangka: Kejati Sumsel

by

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menjatuhkan status tersangka kepada 8 individu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan penyaluran Fasilitas Pinjaman/Kredit dari bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, bersama tim penyidik, mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan penetapan tersangka ini. Para tersangka adalah pegawai kantor pusat bank pemerintah dengan peran yang berbeda-beda, seperti Kepala Divisi Agribisnis, Wakil Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit, dan lain sebagainya.

Menurut penjelasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, Tim Penyidik sudah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan kedelapan orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dan ditambah dengan UU lain terkait. Modus operandi dalam kasus ini melibatkan permohonan kredit investasi yang disertai dengan kesalahan dalam proses analisa kredit, menyebabkan masalah dalam pelaksanaan kredit tersebut.

Dengan penambahan status tersangka ini, total jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi 14 orang. Beberapa di antaranya adalah pegawai kantor pusat bank pemerintah dan direktur dari perusahaan yang menerima fasilitas kredit. Peran mereka dalam melakukan pelanggaran terkait penyaluran kredit yang mengakibatkan masalah kolektabilitas kredit tersebut harus dipertanggungjawabkan. Kasus ini terus diselidiki dan diharapkan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link