Sidang Terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali digelar pada Kamis (2/4/2026). Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Tim JPU telah menghadirkan 8 saksi dari internal PT Pertamina Patra Niaga dan pihak swasta. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga menjual solar non-subsidi di bawah harga minimum, menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Meskipun memiliki pangsa pasar yang kuat, perusahaan memberikan harga di bawah bottom price, merugikan keuntungan perusahaan. Terdakwa di dakwaan disebut memberikan harga di bawah harga jual terendah kepada konsumen, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran dolar. Sidang dilanjutkan pada Selasa (6/4/2026) untuk memeriksa lebih lanjut saksi-saksi yang terlibat.
Dugaan Korupsi Pertamina Klaster Penjualan Solar Non-Subsidi: Fakta Terbaru





