Kinerja Kontroversial Ketua DPRD Kaltara: Analisis Setahun Terakhir

by

Achmad Djuprie telah menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) selama satu tahun. Ia baru saja mengucapkan sumpah/janji sebagai Ketua DPRD Kaltara periode 2024-2029. Rapat Paripurna di DPRD Kaltara dihadiri oleh Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah, dan sejumlah tamu undangan pada 5 November 2024.

Dalam sumpahnya, Achmad Juprie berjanji untuk bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan. Namun, kontroversi muncul ketika ia membela kader Partai Gerindra yang tersangka memiliki ijazah palsu. Sikap pembelaan terbuka itu dianggap melanggar sumpah jabatannya dan dianggap menggunakan jabatan untuk kepentingan partai politik.

Selain itu, kinerja Achmad Djuprie dalam bidang legislasi dan transparansi publik juga disorot. Ia menyatakan akan memprioritaskan penyelesaian Tata Tertib (Tatib) dan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD, namun hingga saat ini belum terlaksana. Selain itu, DPRD Kaltara hanya menggunakan akun Instagram untuk publikasi tanpa memiliki website resmi, dan anggaran makan minum DPRD Kaltara senilai 12,48 miliar juga menuai kontroversi.

Kritik juga ditujukan pada ketidaktransparan informasi mengenai siapa yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltara. Oleh karena itu, keberadaan kanal informasi digital dianggap penting untuk memudahkan akses informasi legislasi dan kegiatan dewan bagi masyarakat Kaltara.

Source link