Lonjakan kasus pelanggaran disiplin dan etik di tubuh Kepolisian Republik Indonesia menjadi sorotan tajam Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat bersama Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri serta Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) di Kompleks Parlemen, Senayan. Komisi III DPR RI menuntut evaluasi mendalam terhadap sistem pendidikan kepolisian yang dinilai belum sepenuhnya berdampak pada perilaku aparat di lapangan. Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, anggota Komisi III DPR RI, mengungkapkan kegelisahan atas masih maraknya praktik pungutan liar (pungli), kekerasan, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri. Dalam diskusi tersebut, Habib Aboe menyoroti data pelanggaran internal Polri yang mencapai sekitar 9.817 kasus dalam satu tahun terakhir, mencerminkan persoalan serius dalam pembinaan sumber daya manusia di institusi kepolisian.
Habib Aboe menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kurikulum, metode pelatihan, hingga sistem pengawasan terhadap lulusan yang sudah bertugas. Ia juga memperhatikan perlunya penguatan aspek integritas dan etika profesi dalam pendidikan kepolisian. Meskipun mengapresiasi prestasi taruna dan alumni Akpol dalam berbagai ajang, Habib Aboe tetap menyoroti perlunya kualitas pendidikan dan pembinaan anggota sebagai prioritas utama. Dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan diharapkan dapat mempercepat reformasi internal kepolisian. Komisi III DPR RI menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme anggotanya, yang harus diwujudkan melalui langkah konkret dan terukur.





