Rumah Beneficial Owner PT AKT Digeledah oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS

by

Penyidik Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah antara tahun 2016 hingga 2025. Diupdate saat ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menjalankan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi seperti rumah tersangka, rumah beberapa saksi, dan kantor-kantor yang terkait dengan perkara ini. Penggeledahan dilakukan di 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, di antaranya kantor PT AKT, kantor PT MCM, kantor KSOP, dan kantor Kontraktor Tambang PT ARTH. Dokumen-dokumen terkait kegiatan operasional tambang batubara PT AKT serta barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, CPU, server, dan uang tunai mata uang asing ditemukan selama penggeledahan dan disita sebagai bukti. Kasus ini melibatkan ST, Beneficial Owner PT AKT yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Berita ini dikonfirmasi langsung melalui siaran pers resmi yang diterbitkan Kejaksaan Agung.

Source link