Pada Kamis (26/3/2026) pagi, Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang dakwaan terhadap Terdakwa Henky Fetrisian Bin Hamdan dalam perkara Tipikor nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Radityo Baskoro SH MKn, Lili Evelin SH MH, dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH. Terdakwa Henky dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto Wibowo SH mengikuti sidang melalui zoom hybrid, sementara Penasihat Hukum terdakwa hadir di ruang sidang.
Henky didakwa sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, Kabupaten Bulungan, yang merupakan Penanggung Jawab Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021. Dakwaan menurut Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan terkait, serta Pasal 2 dan Pasal 20 Peraturan Kementerian yang mengatur pengelolaan dana BOS.
JPU menyebut bahwa Henky melakukan perbuatan merugikan keuangan negara sebesar Rp150.019.000,-, dan dia dihadapkan pada beberapa pasal berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi. Henky tidak melakukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada Kamis (2/4/2026).





