Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus telah menetapkan ST, Beneficial Owner PT AKT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara profesional dan transparan di beberapa wilayah di Indonesia. ST, sebagai beneficial owner PT AKT, terlibat dalam penambangan batubara meskipun izin PKP2B telah dicabut, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kejagung menjelaskan bahwa ST diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pidana dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ST telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Satgas Penertiban Kawasan Hutan berhasil menguasai kembali lahan tambang yang digunakan oleh PT AKT, yang masih terus melakukan penambangan meskipun izin operasional telah dicabut. Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektar yang digunakan oleh PT AKT sebagai area bukaan tambang.





