Pengelola Hotel Penajam Suite Dihukum 5 Tahun: Kasus Terbaru 2021

by

Terdakwa Anwar Rizal tampak tenang saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn bersama Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH memutuskan bahwa Anwar Rizal bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Selain itu, Anwar juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Meskipun vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, Anwar Rizal menerima putusan tersebut dengan bijak. Keputusan ini terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah yang merugikan keuangan negara. Anwar Rizal juga harus tetap ditahan sesuai ketetapan Majelis Hakim. Maka dari itu, Anwar Rizal yang didampingi Penasihat Hukumnya menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum mengaku masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Source link