Sidang Terdakwa Marliana dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut. Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin didakwa selaku Mantri/Pejabat Pemrakarsa di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pait, Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tahun 2020—2023. Pada sidang Ke-6, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianus Mario Aprianto Weto SH dari Kejaksaan Negeri Paser menghadirkan 4 orang saksi dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Saksi-saksi ini memberikan keterangan terkait proses pengajuan pinjaman yang melibatkan Terdakwa dan Saksi Intan Gustian Manda Sari Binti Haris Tuto. Mereka diduga menggunakan identitas orang lain dan membuat dokumen palsu untuk mendapatkan KUR, melanggar prosedur yang ditetapkan oleh Bank Rakyat Indonesia. Keterlibatan Terdakwa dalam kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan, dengan nominal mencapai miliaran rupiah. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada tanggal yang sudah ditentukan.
Penanganan Kasus Kredit Macet BRI Unit Pait: Tips Penting





