Pembunuhan berencana di wilayah Sempaja Utara yang viral di tengah masyarakat telah berhasil diungkap oleh Polresta Samarinda. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar beserta jajaran Satreskrim dan Polsek terkait menyampaikan bahwa dua tersangka berinisial J (52) dan R (56) berhasil diamankan terkait kasus tersebut. Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap korban S (35).
Menurut Kapolresta, kedua pelaku sudah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan sejak Januari 2026 setelah eksekusi terhadap korban. Pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan tegas dan profesional. Sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, handphone, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang terkait dengan kejahatan berhasil diamankan dalam penyelidikan.
Korban dilaporkan dihabisi saat dalam keadaan tidak berdaya pada Jumat (20/3/2026) sekitar Pukul 02:30 WITA, dengan pelaku mencoba untuk menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban di lokasi yang berbeda. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun. Tahap penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut peristiwa ini.





