Dugaan Korupsi Kuota Haji: Tersangka YCQ Dialihkan ke Tahanan Rumah

by

Pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, mantan Menteri Agama RI, dari Rutan KPK menjadi penahanan rumah oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menarik perhatian masyarakat. Perubahan ini menjadi sorotan di media sosial dan grup WhatsApp komunitas Alumni SMA Negeri 157 Rappang tahun 1989. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan ini dilakukan sesuai permohonan keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Pengalihan penahanan tersebut dilakukan untuk sementara waktu dengan pertimbangan sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Meskipun YCQ, mantan Menag 2021-2024, menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengonfirmasi bahwa Yaqut akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Proses pengalihan penahanan ini dilakukan sesuai prosedur penyidikan dan penahanan serta akan tetap berlangsung sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap YCQ selama masa pengalihan penahanan ini.

Dengan perkembangan berita ini, semakin meningkatnya minat publik dalam kasus ini dan penting bagi semua pihak untuk mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Source link