Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON: Analisis dan Implikasi

by

Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor, memberikan kesaksian dalam sidang mengenai dugaan korupsi Dana Hibah DBON di Provinsi Kalimantan Timur. Sidang tersebut melibatkan dua terdakwa, yaitu Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma, dengan Jaksa Penuntut Umum Rudi Sutanta dan Juli Hartono dari Kejaksaan Tinggi Kaltim sebagai pihak yang membawakan kasus ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023, Isran Noor dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Gubernur Kaltim dan Ketua Koordinasi Lembaga DBON. Ia juga menjelaskan tujuan dibentuknya DBON adalah untuk menghasilkan atlet unggulan di tingkat nasional, regional, dan internasional.

Dalam persidangan, Isran mengungkapkan bahwa anggaran senilai Rp100 miliar yang diberikan kepada DBON tidak pernah dilaporkan pemakaiannya kepada dirinya. Pengelolaan dana hibah tersebut menjadi tanggung jawab Dispora Kaltim, dengan Zairin Zain sebagai pelaksananya. Isran juga mengonfirmasi Surat Kuasa yang diberikan ke Zairin Zain untuk melakukan penatausahaan dan pengelolaan dana tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada tanggal 30 Maret 2026. Pihak jaksa menuduh kedua terdakwa of selaku kepala Dinas Pemuda Olahraga Kaltim dan kepala Pelaksana Sekretariat DBON telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain, merugikan keuangan negara. Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam UU tentang Keuangan Negara dan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link