Ketua Tim Likuidator PT KTE Cairkan Dana Rp37 Miliar

by

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara nomor 64 dan 65 /Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr pada Senin (16/3/2026) pagi. Sidang dipimpin oleh Nur Salamah SH bersama Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc). Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur menjadi fokus pemeriksaan saksi mahkota dalam sidang tersebut.

Hamzah Dahlan sebagai Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE) tahun 2011 didakwa bersama dengan Muhammad Syukri Nur sebagai Direktur Human Resources Development dan General Affair (HRD & GA) PT KTE tahun 2010 dan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE tahun 2011. PT KTE merupakan anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI), yang merupakan BUMD/Perusda Pemkab Kutim.

Muhammad Syukri Nur memberikan kesaksian pertama untuk Hamzah Dahlah dalam sidang tersebut. Selama pemeriksaan, sejumlah pertanyaan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta SH MH dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, terkait Perusahaan Daerah (Perusda) PT KTI dan pembentukan Tim Likuidasi.

Selain itu, pertanyaan juga dilontarkan terkait aset-aset PT KTE, termasuk penarikan dana dan investasi yang dilakukan oleh Tim Likuidasi. Muhammad Syukri Nur menyatakan tidak terlibat dalam penarikan dana sejumlah Rp37 miliar dari PT Astiku Sakti oleh Tim Likuidasi.

Dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa tindakan kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/3/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Source link