Mantan Suami Diringkus Usai Menghabisi Istri di Cipayung: Penolakan Rujuk

by

Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka berinisial RFTJ (49) di dalam sebuah bus di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera setelah diduga menghabisi nyawa istrinya berinisial DA (37) di rumah mereka di Cipayung, Jakarta Timur karena menolak untuk rujuk.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, KBP Iman Imanudin, penangkapan tersangka dilakukan berkat respons cepat dari warga yang menghubungi Polres Jakarta Timur melalui Call Center 110. Polisi kemudian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menemukan serta mengamankan pelaku. Iman menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pengecualian.

Awal mula kejadian terjadi ketika ibu korban bersama kakak korban datang ke kontrakan korban untuk merayakan Lebaran Idul Fitri. Mereka menemukan kondisi rumah sepi dengan pintu terkunci. Setelah berhasil membuka pintu, korban DA ditemukan meninggal dunia di lantai dengan bekas darah yang sudah mengering. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

Iman menjelaskan bahwa setelah memeriksa sejumlah saksi, diduga korban dibunuh oleh pelaku yang kemudian melarikan diri. Polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, KBP Bhudi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak pidana atau keadaan darurat melalui layanan Polri 110. Polisi siap memberikan respons cepat, tepat, dan profesional dalam menangani setiap laporan yang diterima sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Source link