Ali Ahmad, anggota Komisi II DPR RI, mengungkapkan keprihatinan atas potensi pemberhentian sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyebabnya adalah penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah Provinsi NTT diprediksi harus memangkas sekitar 9.000 PPPK dari total 12.000, meskipun sebagian besar baru diangkat pada Juli 2025 dengan kontrak lima tahun dan sejauh ini baru bekerja tujuh bulan. Ali Ahmad menekankan pentingnya negara untuk melindungi hak-hak PPPK sesuai konstitusi, mengusulkan terobosan kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut.
Di antaranya, pengecualian terbatas terhadap batas belanja pegawai, pembayaran bersama PPPK strategis oleh pemerintah pusat, dan perubahan paradigma belanja pegawai sebagai investasi dalam sumber daya manusia daerah. Ali Ahmad juga menyarankan moratorium pemberhentian PPPK dan redistribusi antar daerah atau instansi pusat untuk menjaga keberlanjutan kerja.
Ali Ahmad menegaskan pentingnya solusi yang adil, berkelanjutan, dan melindungi ribuan PPPK yang saat ini dalam ketidakpastian. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan untuk mencari solusi yang menguntungkan pelayanan publik dan tenaga kerja.





