Penangkapan 26 Kg Sabu dalam Ban Mobil oleh Polres Jakpus

by

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang residivis dengan inisial K yang terlibat dalam jaringan Medan-Jakarta di Jalan Griya Alam Sentosa, Ciketing Udik, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (15/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 26.706,1 kg sabu dan catridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga sebagai narkotika.

Menurut Kapolres Metri Jakpus KBP Reynold E.P. Hutagalung, pelaku berhasil melakukan aksi kejahatannya dengan memanfaatkan kelengahan petugas yang tengah sibuk dalam operasi pengamanan Ketupat Jaya 2026. Hutagalung menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan lengah dalam menyikapi peredaran narkoba dan terus melakukan pengawasan serta penindakan.

Pelaku tersebut juga diduga telah melakukan aksi penyelundupan narkoba sebanyak tiga kali sebelumnya. Kali terakhir, pelaku berhasil menyelundupkan 100 kg sabu dari Medan ke Jakarta dengan memanfaatkan kesibukan kepolisian dalam operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus AKBP Wusnu S Kuncoro telah diperintahkan untuk memberikan tuntutan terberat terhadap tersangka yang kembali terlibat dalam kasus narkoba.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Kapolres Hutagalung juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya tindak pidana narkoba. Masyarakat diminta untuk bersama-sama berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

Source link