Korupsi Rehabilitasi Irigasi Muara Kedang: Terdakwa Divonis Bersalah

by

Pada Senin (16/3/2026) sore, terdakwa Rudy Alex Afaratu mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda. Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan Subsidair. Akibatnya, terdakwa divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp200 Juta, dengan ancaman pidana kurungan selama 80 hari jika denda tidak dibayar. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp961 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar terdakwa tetap ditahan, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun jika tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Selain itu, terdakwa diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-. JPU juga menuntut pidana tambahan berupa denda kategori V sebesar Rp500 juta dan pidana penjara selama 140 hari dalam dakwaan Subsidair. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Muara Kedang dengan nilai kontrak Rp7 miliar, yang disebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Putusan ini membuat terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir, sementara barang bukti dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan dalam perkara yang berkaitan. Dengan demikian, proses hukum terhadap terdakwa Rudy Alex Afaratu tidak hanya mencerminkan keadilan, tetapi juga memberikan sinyal adanya tersangka lain yang akan dijerat dalam kasus ini.

Source link