MK Tunda Sidang Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor: Pembahasan Terbaru

by

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, bersama Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menggelar sidang pengujian materiil terhadap UU KUHAP yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang tersebut seharusnya untuk mendengar keterangan dari DPR dan Pemerintah, namun kedua belah pihak meminta penundaan sidang karena belum siap. Ketua MK menegaskan bahwa sidang selanjutnya belum bisa dijadwalkan karena harus disesuaikan dengan jadwal lain dan juga dengan adanya libur panjang. Pemohon dari sidang tersebut adalah Lina dan Sandra Paramita yang mengajukan pengujian materiil terhadap beberapa pasal UU KUHAP yang dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Mereka meminta Mahkamah agar menyatakan beberapa pasal UU KUHAP tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. UU KUHAP sendiri mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 menggantikan UU KUHAP sebelumnya yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025.

Source link