Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (PN Sidrap) mengeluarkan putusan mengenai kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Dalam putusan tersebut, Marwah Binti Hasan mendapat pemaafan dari hakim, sementara anaknya, M Yusrar Yusuf, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Putusan ini menekankan penerapan pedoman pemidanaan baru dan memperlihatkan bahwa keadilan tidak hanya bersifat balas dendam, namun juga mempertimbangkan situasi pribadi terdakwa.
Kasus ini diadili dengan nomor 5/Pid.B/2026/PN Sdr di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang. Perkaranya bermula saat M Yusrar Yusuf meminta ibunya, Marwah, untuk mengajukan pembiayaan pembelian dump truck melalui PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pare-Pare. Saat kendaraan diserahkan kepada pembeli tanpa persetujuan pihak pembiayaan, terungkap bahwa skema transaksi diatur oleh M Yusrar Yusuf.
Hakim menggunakan Pasal 54 KUHP dalam mempertimbangkan motif dan peran masing-masing terdakwa. Marwah diberi pemaafan tanpa pidana, sementara M Yusrar Yusuf tetap dihukum karena peran yang diambil dalam kasus ini. Putusan ini tidak menghapus tanggung jawab perdata terhadap terdakwa. Dalam penilaian hakim, lemahnya akurasi survei dari pihak pembiayaan juga disorot yang berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana.
Penuntut umum dan terdakwa II masih mempertimbangkan putusan tersebut, sementara terdakwa I menerima keputusan hakim. Kasus ini menjadi yang pertama di PN Sidrap yang menerapkan pemaafan hakim sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hal ini mencerminkan arah baru pemidanaan yang lebih proporsional dengan memperhatikan peran dan kondisi individu tanpa mengabaikan kepastian hukum.





