Tersangka HM terlihat mengenakan rompi warna orange mendapat pengawalan TNI dengan tangan terborgol saat turun dari ruang penyidik Kejati Kaltim. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), semakin jauh mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunakan kewenangan sehingga terjadi penambangan secara tidak benar di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka HM selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005-2008. Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM yang telah merugikan negara sekitar Rp500 miliar. Selain Tersangka HM, sudah ada mantan Kadistamben Kukar lainnya yang juga ditahan sebelumnya oleh Tim Penyidik Kejati Kaltim. Selama proses penyelidikan, Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, serta melakukan tindakan penggeledahan di lokasi terkait perkara tersebut. Kajati Kaltim menyatakan bahwa pihaknya masih terus menginvestigasi kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kasus penambangan ilegal di lahan HPL No. 01.
Tahan Mantan Kadistamben Kukar: Kejati Kaltim Berhasil Menangkap Kesalahan Ke-3





