Terdakwa Pengelola Hotel Penajam Suite Dituntut Pidana

by

Sidang terdakwa Anwar Rizal dalam perkara korupsi pengelolaan Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) sebagai Hotel Penajam Suite tahun 2022-2023 kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis hakim memasuki sidang ke-10 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Sudarmadi SH. Terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar dan JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, didenda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti.

Selain tuntutan pidana, Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp2,174,278,577. Jika tidak mampu membayar, maka terancam pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan. Dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa secara melawan hukum menggunakan Gedung Asrama Haji untuk Hotel Penajam Suites tanpa perjanjian kerjasama, tidak membayar sewa, dan tidak menyetor keuntungan dan pajak ke kas daerah.

Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 menjadi dasar dakwaan JPU, yang menyatakan bahwa barang milik daerah harus disewakan dengan pembayaran sekaligus sebelum perjanjian ditandatangani. Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi pada tanggal 9 Maret 2026.

Source link