Fakta tentang Fasilitas KUR BRI Unit Pait yang Dibobol Mantri

by

Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Marliana Dinata Anjang atau Merlin dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro SH MKn bersama Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Mohammad Syahidan Indrajaya SH. Sidang berlangsung di ruang Letjen TNI Ali Said SH pada Kamis (19/2/2026) dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Perlawanan Terdakwa Marliana dan Advokatnya. JPU menyatakan bahwa perkara sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (26/2/2026) dengan agenda pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim.

Dalam dakwaan JPU, Marliana diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengajukan permohonan KUR BRI dengan menggunakan identitas orang lain, membuat dokumen palsu, dan tidak melakukan survey sesuai ketentuan. Selain itu, terdakwa juga disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Perbuatan tersebut diancam pidana sesuai dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal-pasal terkait lainnya.

Laporan hasil audit juga menunjukkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Marliana. Seluruh proses hukum dan tindakan yang diambil terhadap terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami proses hukum dan penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini.

Source link