Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengambil tindakan terhadap tindak pidana korupsi di Sektor Pertambangan Batubara. Setelah menetapkan dua mantan Kadistamben Kutai Kartanegara sebagai tersangka, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim kembali menetapkan seorang tersangka dengan inisial BT. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Supriadi, menjelaskan bahwa tersangka BT ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur dari tiga perusahaan dalam perkara dugaan korupsi terkait penambangan yang tidak benar di tanah milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik memiliki alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Tersangka BT dalam perkara tersebut. Tersangka BT kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda dengan pertimbangan pasal yang disangkakan berpotensi pidana lima tahun ke atas.
Tersangka BT disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini melibatkan penambangan yang tidak benar di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa izin, mengakibatkan kerugian negara sekitar 500 milyar rupiah. Pihak berwenang masih melakukan perhitungan terkait kerugian tersebut.





