JPU Kejagung Menegaskan Intervensi dan Mens Rea Terdakwa

by

Muhamad Kerry Adrianto Riza adalah salah satu dari 9 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Sidang perkara ini dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pembacaan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan terdakwa. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar prinsip BJR, bukan bagian dari keputusan bisnis yang dilindungi. JPU juga menyoroti aspek niat jahat atau mens rea yang melekat pada terdakwa, serta tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun yang didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Perkara ini melibatkan 9 terdakwa, di antaranya Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Agus Purwono, Edward Corne, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi. JPU menyebutkan bahwa perkara ini menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 dan illegal gain sebesar USD2,617,683,340.41. Proses hukum terhadap terdakwa ini diharapkan dapat mengembalikan kerugian ekonomi negara yang terjadi akibat tindakan korupsi.

Source link