Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di kediaman Dirut PT KMM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2018-2022. Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana mengkonfirmasi perkembangan terbaru dalam kasus tersebut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kejati Sumsel dan penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah tersangka DJ Direktur Utama PT KMM di Kompleks Mustika Perdana dan Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang. Dokumen yang dianggap perlu untuk perkara tersebut disita selama penggeledahan. Vanny menjelaskan bahwa proses penggeledahan di kedua lokasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.





