Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Kaltim) tengah mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2009-2010 dan 2011-2013. Setelah melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka, Tim Penyidik Kejati Kaltim menetapkan tersangka baru, yakni DA dan GT dari PT JMB, ABE, dan KRA.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang didapat selama penyidikan. Tersangka DA dan GT langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari. Mereka disangkakan dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Kasus, kedua tersangka telah melakukan penambangan ilegal di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa izin, yang berdampak pada kerugian negara sekitar 500 miliar rupiah. Hingga kini, pihak berwenang masih terus menghitung total kerugian akibat perbuatan tersangka tersebut.





