Dua terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali, serta Peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan, menghadapi tuntutan pidana penjara sesuai dengan Dakwaan Subsidair, Senin (23/2/2026). Terdakwa Suwono Widiyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan H Mukhtar, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, masing-masing dituntut selama 2 tahun dengan perintah penahanan dan pidana denda sebesar Rp100, yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar. Jaksa menilai kedua terdakwa tidak terbukti bersalah secara meyakinkan dalam melakukan korupsi berdasarkan fakta hukum yang diungkap dalam persidangan. Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi Penasihat Hukum terdakwa pada Senin (2/3/2026). Kerugian negara akibat tindakan kedua terdakwa mencapai Rp1,5 miliar menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sidang pertama kasus ini dimulai pada Rabu (5/11/2026) dan merupakan sidang ke-16.
Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Fakta dan Penyelidikan Terbaru





