Kejanggalan Investasi USD786 Juta dalam Simbiosis Mutualisme

by

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan pers setelah persidangan mengungkap kejanggalan terkait tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Persidangan juga menyoroti peran PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau perusahaan GoTo dalam proyek tersebut.

JPU menyampaikan adanya “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dan Google Indonesia yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Namun, terdapat kejanggalan finansial terkait pengelolaan keuangan operasional yang menunjukkan kerugian, diduga disebabkan oleh beban pembayaran cicilan bulanan kepada Google Indonesia. Selain itu, terungkap bahwa perusahaan tidak memiliki SOP keuangan yang dianggap tidak lazim.

Persidangan akan dilanjutkan untuk mendalami keterangan saksi lain dan memperkuat bukti terkait kerugian keuangan negara dalam proyek itu. Karena perkara ini merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,5 triliun, melibatkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Semua fakta yang ditemukan akan digunakan untuk membuktikan kerugian negara dan menjalankan proses hukum dengan transparansi.

Source link