Putusan PT TUN: Senjata Baru Pemerintah Tata Ulang Blok 15 GBK

by

Putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memperkuat dasar hukum pemerintah terkait penataan aset negara di Blok 15 GBK, menurut advokat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto. Putusan banding dengan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT membatalkan putusan tingkat pertama yang diajukan PT Indobuildco. Hal ini membuat gugatan tidak dapat diterima dan tidak ada dasar administratif untuk mempersoalkan proses tersebut. Putusan tingkat pertama PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara terkait pengosongan lahan Hotel Sutan dan tagihan royalti HPL sejak 2007 hingga 2023. Putusan ini diatur dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT. PPKGBK menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait pembayaran royalti dan pengosongan lahan termasuk keperdataan dan bukan kewenangan PTUN. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan pentingnya kejelasan hukum dalam pengelolaan aset negara sesuai peraturan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Setiap langkah yang diambil oleh pemerintah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur untuk memastikan penataan kawasan berjalan dengan tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Source link