Pada Minggu (13/2/2026) sekitar Pukul 00:30 Wita, Anggota Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) di Jalan Hj Aminah Amins, RT 13, Nomor 104, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban pencurian tersebut adalah sepeda motor Honda Scoppy Kt.4737 BBP warna hitam Tahun 2025 milik Jufrimadi. Sepeda motor ini hilang saat diparkir di rumah temannya, Nasruddin. Setelah melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Samarinda Seberang, pelaku dengan inisial LS berhasil ditangkap berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku beserta barang bukti seperti sepeda motor, kunci remote motor, plat palsu, dan rekaman CCTV dibawa ke polsek untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Oleh: Lukman.
Pelaku Pencurian Motor Dibekuk di Samarinda Seberang





