Seorang warga Sungai Kunjang Samarinda ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda karena kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis Ekstasi, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22:40 Wita. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Samarinda telah mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi. Tersangka berinisial AS alias Na Bin Yus (24) ditangkap di Jalan Revolusi, Gang Horas, Samarinda. AS merupakan kurir dalam transaksi Narkotika jenis Ekstasi. Kronologis penangkapan Tersangka AS dimulai dari laporan masyarakat di Jalan Kahoi, Karang Anyar, Sungai Kunjang, tempat seringnya transaksi Narkotika jenis Ekstasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti seperti 10 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dan 5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi, serta barang bukti lainnya. Tersangka AS dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tangkapan Kurir Narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda





