Seorang penjual narkotika diamankan personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, setelah tertangkap membawa pil ekstasi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22:55 Wita. Tersangka, yang disebut dengan inisial HA (19) Bin DP, diduga sebagai penjual dan memiliki gudang penyimpanan narkotika jenis ekstasi. Penangkapan terhadap HA dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan tersangka lain di sebuah kafe di Kota Samarinda. Barang bukti berupa pil ekstasi seberat 25,42 gram dan 0,82 gram ditemukan di kantong depan celana HA, yang saat ini bersama barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Junto Lampiran II dan Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Penjual Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda





