Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BH, mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009-2010, dan Tersangka ADR, mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011-2013. Kedua tersangka terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penambangan yang tidak benar di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Berdasarkan penyidikan, tim penyidik memiliki bukti yang cukup terkait keterlibatan kedua tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Supriadi, menjelaskan bahwa kedua tersangka langsung ditahan setelah penetapan tersangka dilakukan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari. Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka berpotensi hukuman 5 tahun atau lebih, dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Tersangka BH pada tahun 2009-2010 diduga tidak menerbitkan izin penambangan untuk PT KRA, PT ABE, dan PT JMB secara sah, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penambangan tanpa izin yang lengkap. Sementara itu, Tersangka ADR pada tahun 2011-2012 juga terlibat dalam membiarkan penambangan tanpa izin di HPL No. 01. Perbuatan kedua tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar karena penjualan batubara yang tidak sah dan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.
Kasus ini memberikan peringatan tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan perizinan dalam melakukan aktivitas penambangan. Diharapkan tindakan hukum terhadap kedua tersangka dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang akan melakukan tindakan serupa di masa depan. Semua pihak dihimbau untuk taat pada regulasi yang berlaku demi keberlangsungan lingkungan dan keadilan sosial.





