Arjuna Ginting SH MH, penasihat hukum tersangka RS, mempertanyakan dasar penetapan kliennya setelah ditemukan perbedaan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Bekokong di Kutai Barat. Audit dari BPK mencatat kerugian sekitar Rp2,3 miliar, sedangkan audit dari BPKP yang digunakan sebagai dasar penyidikan menyebut angka Rp4,1 miliar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas perhitungan kerugian negara. Arjuna juga mengungkapkan adanya jaminan asuransi dalam proyek yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses hukum. Pembayaran atas temuan kerugian yang sudah dilaporkan kepada perusahaan asuransi juga telah dilakukan. Namun, audit lanjutan dengan nilai kerugian yang berbeda masih menimbulkan keraguan, termasuk pertanyaan dari pihak asuransi. Arjuna menegaskan perlunya melihat kasus ini secara objektif dan menghormati asas keadilan dalam pemberantasan korupsi, tanpa memaksakan tindakan tanpa dasar yang kuat. Kondisi psikologis kliennya yang tertekan juga menjadi perhatian, dengan tekanan dari berbagai pihak dan desakan untuk penahanan. Polda Kaltim sebelumnya telah menggelar konferensi pers terkait perkara ini.
PH Tersangka Perkara RS Bekokong Kubar: Audit Terkini Menimbulkan Keraguan





