Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi kembali terungkap di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Pada Selasa (17/2/2026) sekitar Pukul 21:45 Wita, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap tersangka terkait kasus tersebut. Informasi awal dari masyarakat tentang seorang perempuan yang sering menjual Narkotika jenis Ekstasi, Vi, memicu penyelidikan yang dilakukan secara terselubung. Setelah melakukan pembelian terselubung via aplikasi WhatsApp, petugas menemukan Vi dan berhasil menyita barang bukti berupa 5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi. Selain itu, pengembangan dilakukan ke tempat tinggal Vi yang kemudian mengarah pada penangkapan terhadap Ha alias Vi dan Fa. Tindakan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Penangkapan 3 Orang Terkait Satresnarkoba Polresta Samarinda





