Terdakwa dalam sidang pembacaan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Samarinda, Dayang Donna Walfiaries Tania, menghadapi penolakan terhadap perlawanan yang diajukan oleh Penasihat Hukumnya. Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn menolak perlawanan tersebut dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Sebelum Putusan Sela dibacakan, hakim membacakan argumen hukum dari kedua belah pihak, termasuk pendapat JPU. Majelis Hakim menganggap bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat hukum dan sah. Dayang Donna didakwa menerima suap sejumlah 3,5 miliar rupiah dari Rudy Ong Chandra terkait perpanjangan IUP Eksplorasi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada tanggal 26 Februari 2026. Keseluruhan proses persidangan terus berlanjut dalam upaya menegakkan keadilan.
Penolakan Perlawanan Penasihat Hukum pada Dayang Donna: Analisis Profesional





