Pelanggaran Proyek Irigasi Muara Kedang: Terdakwa Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

by

Sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, diketuai oleh Nur Salamah SH dan didampingi oleh Anggota Hakim Agung Prasetyo SH MH serta Mohammad Syahidin Indrajaya SH (Ad Hoc), melanjutkan sidang pada Kamis (12/2/2026). Agenda sidang ketiga belas ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH, yang dibacakan oleh Salma Adilah SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Dalam tuntutannya, JPU menyerukan agar Terdakwa Rudy Alex Afaratu dianggap bersalah melakukan korupsi berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 20 huruf c dari undang-undang yang sama. JPU menuntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta, dan uang pengganti sejumlah Rp1.610.368.108,78.

Rudy Alex Afaratu, selaku Direktur CV Saumlaki Putera, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak mencapai Rp7.290.112.577,00. Terdakwa akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya.

Selain menyoroti kasus Rudy Alex Afaratu, tuntutan JPU juga menyinggung barang bukti yang diminta untuk digunakan dalam perkara lain, menunjukkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut, dan sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 19 Februari 2026.

Source link