Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan tuntutan. Kejaksaan Agung telah membacakan surat tuntutan terhadap 9 terdakwa dalam perkara ini. Salah satu terdakwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dituntut pidana penjara 18 tahun serta denda dan pembayaran Uang Pengganti total sebesar Rp13,4 triliun. Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam sektor minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Selain itu, terdakwa lainnya juga mendapat tuntutan masing-masing. JPU menekankan bahwa penuntutan Uang Pengganti didasarkan pada kerugian perekonomian yang dirasakan masyarakat akibat tindak korupsi tersebut. Pemberantasan korupsi diharapkan tidak hanya berujung pada hukuman tetapi juga pemulihan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Ada delapan belas terdakwa dalam perkara ini, termasuk Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan terdakwa lainnya dengan dakwaan yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan illegal gain.
Amar Tuntutan 9 Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina: Analisis Terbaru





