Eksepsi PH Terdakwa Dayang Donna: Pendapat JPU KPK

by

Pada Kamis (12/2/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr yang melibatkan Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. Sidang tersebut berfokus pada pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nota Perlawanan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

Dalam pendapatnya, JPU menolak seluruhnya atau setidaknya menyarankan untuk menolak dalil-dalil keberatan/eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa. JPU menjelaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi ketentuan KUHAP dengan jelas menyebutkan identitas terdakwa, waktu dan tempat tindak pidana terjadi, pasal undang-undang yang dilanggar, serta tanda tangan Penuntut Umum.

Hendrik Kusnianto SH MH, selaku Penasihat Hukum Terdakwa, merespon pendapat JPU dengan menyatakan bahwa dakwaan perlu lebih detail terutama dalam menggambarkan peristiwa dan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. Meskipun ada perbedaan pendapat antara Penasihat Hukum dan JPU, putusan sela dari Majelis Hakim dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang berikutnya.

Terdakwa Dayang Donna didakwa menerima suap sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait dengan penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi atas nama beberapa perusahaan. Rudy Ong Chandra sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. Sidang lanjutan untuk Terdakwa Dayang Donna direncanakan akan digelar pada Kamis (19/2/2026) untuk pembacaan putusan sela.

Source link