Sengketa Lahan PM Noor: PH Menolak Dalil Replik JPU

by

Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) kini berada di tahap penentuan di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang pembacaan duplik Penasihat Hukum Terdakwa Nyoman merupakan momen krusial sebelum keputusan akhir diambil. Dalam ruang sidang dipenuhi ketegangan, Penasihat Hukum Nyoman menolak seluruh dalil yang diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka berpendapat bahwa unsur penggunaan surat palsu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Selain itu, Penasihat Hukum juga menyoroti keterangan saksi yang dianggap bertentangan dan pembuat surat palsu yang tidak terbukti dalam persidangan. Meski JPU terlihat tenang, Tim Kuasa Hukum terus memperhatikan dengan serius.

Dengan keyakinan bahwa setiap keraguan hukum harus berpihak kepada terdakwa, Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil replik JPU. Sidang ditutup dan keputusan akan dibacakan beberapa hari mendatang, memberikan ketegangan bagi semua pihak yang terlibat.

Di sisi lain, Kuasa Hukum dari pihak pelapor menanggapi duplik Penasihat Hukum dengan santai. Mereka menilai bahwa unsur penggunaan surat palsu sudah terpenuhi, mengacu pada laporan hasil forensik yang dipersoalkan. Meskipun terjadi perselisihan terkait fakta persidangan sebelumnya, semua pihak masih menunggu keputusan Majelis Hakim yang akan menentukan nasib Nyoman ke depan.

Selanjutnya, mereka menyoroti hasil uji forensik Mabes Polri yang menunjukkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan pada surat segel dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT). Semua argumen telah disampaikan dan kini tinggal menunggu keputusan final dari hakim. Nyoman menantikan apakah akan bebas atau harus menjalani hukuman atas tuduhan yang dialamatkan padanya.

Source link