Sidang Korupsi Chromebook: Kepala LKPP Bersaksi

by

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci, termasuk pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan indikasi praktik monopoli pada proses pengadaan Chromebook oleh Kementerian yang berdampak pada penentuan harga barang dan keberadaan unit bermasalah di lapangan.

Upaya konsolidasi untuk menekan harga pengadaan Chromebook terhambat karena kurangnya transparansi dari prinsipal terkait rincian harga sebenarnya. Hal ini tidak hanya merugikan anggaran negara tetapi juga menyebabkan tekanan psikologis pada saksi-saksi yang terlibat dalam proses tersebut. Perkara ini disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun berdasarkan laporan audit dari BPKP RI. Terdakwa dalam perkara ini melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran.

Dalam persidangan, saksi-saksi dari LKPP didengarkan untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan Chromebook tersebut. JPU Roy Riadi juga menyatakan bahwa pihak Kementerian melakukan penentuan harga tanpa melibatkan LKPP, yang kemudian berdampak pada harga pengadaan yang mahal dan kurang efisien. Proses pengadaan ini juga mencerminkan adanya praktik monopoli dan kurangnya transparansi. Keberadaan unit Chromebook bermasalah di lapangan juga menjadi bukti dari penyimpangan yang terjadi dalam proses ini.

Penyimpangan dalam proses pengadaan Chromebook tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran, namun juga menimbulkan dampak psikologis pada saksi-saksi yang terlibat. Upaya konsolidasi pengadaan untuk menekan harga terkendala oleh kurangnya transparansi prinsipal terkait rincian harga sebenarnya. Dalam dakwaan, perkara ini disebut merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,5 triliun berdasarkan laporan audit dari BPKP RI. Terdakwa dalam perkara ini melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran.

Source link