Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 telah dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (5/2/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengungkapkan fakta-fakta terkait perkara tersebut melalui JPU Roy Riadi, yang menjelaskan adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Dalam persidangan, diungkapkan bahwa terdakwa Nadiem Makarim memiliki Staf Khusus Menteri (SKM) bernama Fiona Handayani, yang memberikan kesaksian yang menguatkan dakwaan mengenai pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Pembicaraan mengenai co-investment sebesar 30% dan dugaan penggelembungan harga (mark-up) juga menjadi sorotan dalam persidangan tersebut.
Saksi Fiona Handayani juga mengakui hadirnya komunikasi intensif di internal Kementerian jauh sebelum proyek dimulai, serta adanya grup WhatsApp seperti “Mas Menteri Core Team” yang menjadi tempat pembicaraan terkait penggunaan Chromebook sebelum proses pengadaan formal. Proyek tersebut juga dijalankan meskipun ada keraguan terkait kecocokan dengan Renstra Kementerian, dengan arahan langsung dari Terdakwa Nadiem Makarim.
JPU Roy Riadi menegaskan bahwa semua fakta yang terungkap dalam persidangan saling menguatkan satu sama lain, menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tersebut. Persidangan ini memberikan bukti solid terkait adanya ketidaksesuaian prosedur dan kerugian keuangan yang diduga sengaja disembunyikan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu.





