Sidang perkara dugaan korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan ini, Kejaksaan Agung melalui JPU Roy Riadi mengungkapkan beberapa fakta terkait transparansi harga yang menjadi hambatan. Berdasarkan kesaksian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan para prinsipal, terdapat perbedaan narasi dengan realitas pengadaan di lapangan.
JPU menyoroti temuan LKPP mengenai kemahalan harga yang tidak terkendali pada tahun 2020-2022. Metode e-katalog onlineshop membuat harga ditentukan oleh penyedia tanpa kontrol yang memadai. PPK sebenarnya memiliki kewenangan untuk negosiasi harga, namun dalam praktiknya pengawasan kurang sehingga harga melambung tinggi. Perubahan metode pengadaan pada tahun 2021 juga tidak menyelesaikan masalah karena pembentukan harga masih didominasi oleh penyedia tanpa melibatkan LKPP.
Dalam persidangan tersebut, juga terungkap hambatan dalam transparansi harga pada tahun 2022 dengan alasan “rahasia perusahaan”. Pihak prinsipal tidak memberikan data pembentukan harga yang sebenarnya, padahal menurut JPU, hal tersebut harus diungkapkan kepada otoritas pemerintah atau publik sesuai peraturan. Hal ini menyebabkan harga barang melonjak hingga di atas Rp6 juta per unit.
Perkara ini merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,5 triliun menurut Laporan Hasil Audit BPKP. Terdakwa dalam kasus ini adalah Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Dari persidangan tersebut, terlihat ada indikasi kemahalan harga hingga dua kali lipat, yang menunjukkan kerugian negara akibat kurangnya kontrol dalam pengadaan tersebut. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang terlibat dalam proyek tersebut.





