Empat dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para terdakwa sebagai saksi untuk mendalami penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, dan pengadaan sewa kapal. Selama sidang, bukti berupa komunikasi elektronik yang terungkap dari grup pesan singkat “Garda Kencana” menjadi sorotan utama. Grup ini menjadi media komunikasi antara pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, dan pihak swasta. Percakapan di grup ini juga mencakup pengaturan pertemuan di hotel serta kegiatan seperti permainan golf yang terkait dengan pembahasan sensitif tentang pengadaan di Pertamina.
Selain itu, persidangan juga mengungkap ketimpangan dalam efisiensi pengadaan, di mana Pertamina lebih banyak menggunakan skema spot yang insidentil dan mahal daripada skema term yang seharusnya lebih murah. Kesaksian dari Agus Purwono mendukung penjelasan JPU oleh bukti elektronik yang menunjukkan praktik penyimpangan yang telah terjadi. JPU juga menyatakan bahwa seluruh bukti elektronik dan keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) memberikan gambaran yang jelas tentang praktik penyimpangan dalam proses pengadaan.
Sebanyak sembilan terdakwa dalam perkara ini termasuk Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Agus Purwono, Edward Corne, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi. Kesaksian dan bukti dalam persidangan menunjukkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 dan illegal gain sebesar USD2,617,683,340.41. Kasus ini merupakan contoh konkret dari praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, yang sedang ditangani secara serius oleh pihak berwenang.





