Hendrawan alias Hendra Bin Basri, terdakwa kasus Narkotika, mengajukan nota pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Sidang pembacaan Pledoi ini diadakan di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Samarinda dan dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn. Hendrawan didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika dengan barang bukti 2 kilogram Sabu.
Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan setuju dengan dakwaan kesatu terkait perbuatan terdakwa. Namun, Penasihat Hukum menolak tuntutan pidana mati yang diajukan oleh jaksa, dengan alasan bahwa hukuman mati sudah tidak relevan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penasihat Hukum mengacu pada Pasal 100 KUHP yang menyatakan bahwa pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan sikap menyesal dan berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun. Mereka juga menyoroti aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menyatakan bahwa hukuman mati melanggar hak hidup dan martabat manusia, serta tidak efektif dalam memberikan efek jera terhadap kejahatan Narkotika.
Dalam pledoi yang disampaikan, Penasihat Hukum juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor meringankan seperti perilaku terdakwa selama persidangan yang sopan dan kooperatif, perannya sebagai tulang punggung keluarga, serta pengakuan kesalahan dan penyesalan dari terdakwa. Mereka berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan mungkin kepada terdakwa.





