Hendrik Kusnianto, SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, terlihat dalam foto dengan latar belakang Lukman. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang untuk membaca Nota Perlawanan (Eksepsi) Terdakwa Dayang Donna. Sebagai putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (alm.), ia didakwa menerima suap senilai Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan atas nama beberapa perusahaan. Dalam Eksepsi, Hendrik Kusnianto SH MH sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna, mengklaim bahwa Dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat materiil pembuatan Surat Dakwaan. Ia menyoroti ketidakjelasan dalam penguraian tindak pidana serta kesalahan penggunaan pasal dalam surat dakwaan yang bertentangan dengan perbuatan terdakwa. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan pendapat JPU terhadap Nota Perlawanan dari para Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 12 Februari 2026.
Dakwaan Batal: PH Dayang Donna Walfiaries dan Persoalannya





