Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menghadirkan keterangan dari sejumlah ahli. Salah satu ahli pengadaan barang dan jasa menyimpulkan bahwa proses pengadaan yang dilakukan dalam kasus ini melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Sejalan dengan temuan tersebut, ahli hukum pidana menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum dalam konteks pengadaan barang dan jasa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika unsur kerugian keuangan negara terpenuhi.
Di sisi lain, ahli kimia juga menyoroti proses blending bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina. Meskipun teknis memungkinkan, proses tersebut harus memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM untuk menjaga kualitas BBM yang diterima masyarakat. Ahli juga mengungkapkan adanya opsi pencampuran bahan bakar yang seharusnya dapat dilakukan secara efisien tanpa biaya besar bagi perusahaan. Persidangan ini terus berlanjut dengan pemeriksaan ahli-ahli yang memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kasus dugaan korupsi ini.





